PERPAJAKAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Apa
itu PAJAK ? dan kenapa harus membayar pajak ? Pajak adalah Iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan Undang-undang. Pajak di pungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma dan hukum. Sebagian besar negara di dunia ini memiliki sistem
perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan
Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan
jasa publik. Pajak harus dibayar karena pajak timbul sebagai konsekuensi hidup
di suatu negara. Di mana ada negara dan di situlah ada pajak. Negara
membutuhkan sumber penerimaan untuk membiayai pengeluarannya, dan salah satu
sumbernya adalah pajak. Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD
1945, dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara
Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari
di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan. Indonesia memiliki
stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak
pemerintah pusat.
ISI TULISAN
Sesuai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber
penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak
dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara” Dari definisi
pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian
peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban
perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah. Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan
kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai
dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor
pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu
pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni
pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan
negara.
FUNGSI PAJAK DAN SYARAT PEMUNGUTAN
PAJAK
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal
diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber
pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai belanja
barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan
berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi
dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar
negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
·
Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang
sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan
umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan
produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan
masyarakat dan menghambat
lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus
diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya
pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun
dari segi waktu.
PENUTUP
Dari sisi penjelasan yang sudah ada , sebagai warga negara Indonesia yang baik marilah kita membayar pajak sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena pajak sangat berguna bagi pembangunan negri ini. Dan marilah bersama-sama mengawasi jalannya perpajakan di negri ini
DAFTAR PUSTAKA