Kamis, 29 November 2012

pengantar bisnis minggu ke 10



1.      Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan/pegawai.
2.      Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya di indonesia.
3.      Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer.
Jawaban
1.      Langkah-langkah perusahaan dalam merekrut pegawai/karyawan.
a.       Sikap Positif
Kemampuan melihat orang lain dan situasi dengan cara positif.
b.      Tingkat Energi Tinggi
Kekuatan dan stamina untuk bekerja keras dan tidak kelelahan.
c.       Kehangatan Pribadi
Sikap yang menarik orang lain kepada mereka.
d.      Intregitas
Watak yang bisa dipercaya, baik dan kokoh, cara bicara dan berjalan yang konsisten.
e.       Bertanggung Jawab
Selalu’tuntas’, tanpa dalih pekerjaan didelegasikan — pekerjaan selesai.
2.      Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Sampai saat ini, Perkembangan outsourcing di Indonesia sangat lambat. Banyak perusahaan besar dengan modal ratusan milyar rupiah yang belum menerapkan bahkan belum mengerti manfaat outsourcing. Sementara itu,perusahaan penyedia jasa otsourcing di Indonesia saat ini relative tidak terlalu banyak
3.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ada 3 yaitu:
a.       Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b.      Union Shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c.       Open Shop Agreement
Memberika kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar