1. Sebutkan
langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan/pegawai.
2. Sebutkan
apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya di
indonesia.
3. Sebutkan
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer.
Jawaban
1. Langkah-langkah
perusahaan dalam merekrut pegawai/karyawan.
a. Sikap Positif
Kemampuan melihat orang lain dan situasi dengan cara positif.
Kemampuan melihat orang lain dan situasi dengan cara positif.
b. Tingkat Energi Tinggi
Kekuatan dan stamina untuk bekerja keras dan tidak kelelahan.
Kekuatan dan stamina untuk bekerja keras dan tidak kelelahan.
c. Kehangatan Pribadi
Sikap yang menarik orang lain kepada mereka.
Sikap yang menarik orang lain kepada mereka.
d. Intregitas
Watak yang bisa dipercaya, baik dan kokoh, cara bicara dan berjalan yang konsisten.
Watak yang bisa dipercaya, baik dan kokoh, cara bicara dan berjalan yang konsisten.
e. Bertanggung Jawab
Selalu’tuntas’, tanpa dalih pekerjaan didelegasikan — pekerjaan selesai.
Selalu’tuntas’, tanpa dalih pekerjaan didelegasikan — pekerjaan selesai.
2.
Outsourcing terbagi
atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja,
tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa
Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya
dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Sampai saat ini, Perkembangan outsourcing di Indonesia
sangat lambat. Banyak perusahaan besar dengan modal ratusan milyar rupiah yang
belum menerapkan bahkan belum mengerti manfaat outsourcing. Sementara itu,perusahaan
penyedia jasa otsourcing di Indonesia saat ini relative tidak terlalu banyak
3. Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ada 3 yaitu:
a. Closed Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b. Union Shop Agreement
Mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberika
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar