UPAH MINIMUM REGIONAL
Pendahulan
Di Indonesia terdapat ketentuan sebuah perusahaan atau pelaku industry lainnya
untuk membayar seorang buruh yang telah melakukan pekerjaan untuknya. Upah tersebut
telah ditentukan oleh pemerintah sebagai suatu standar minimum setiap buruh
atau pegawai diseluruh Indonesia. Bagi perusahaan atau pelaku industry lainnya
yang melanggar standar minimum yang di tetapkan pemerintah , maka ia akan
mendapatkan sanksi pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
UPAH MINIMUM REGIONAL
Upah Minimum Regional adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha
atau pelaku industri
untuk memberikan upah
kepada pegawai,
karyawan atau buruh di dalam
lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses
yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat,
akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke
lapangan mencari tahu harga
sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah
survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif,
diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD
mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum
Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi.
Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga
istilah Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan
Upah Minimum Propinsi tahun 2013 (dalam rupiah)
Pada akhir
tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut
perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup
tinggi diberbagai tempat diindonesia, tetapi hal ini memicu protes dari
kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari
Indonesia atau menutup usahanya. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap
naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan
untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Daftar
Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
- NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
- Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
- Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
- Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
- Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
- Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
- Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
- DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
- Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
- Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
- Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
- Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
- Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
- Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Sanksi bagi pelanggar
Sesuai dengan Undang-Undang
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan
upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman
sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan
maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang
masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk
uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk Destry
Damayanti menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan akan
berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena akan menaikkan tingkat
konsumsi domestik. Pernyataan Destry didukung oleh Head of Equity Research Mandiri
Sekuritas John Daniel Rachmat. Menurutnya perubahan UMP ini hanya akan memengaruhi
sebagian kecil sektor industri nasional. Industri yang paling besar terkena
dampak kenaikan UMP ini adalah industri yang padat karya seperti industri rokok
yang labor cost-nya mencapai 15% dari total cost. Tapi kita
harus ingat biaya pengeluaran untuk rokok untuk kelas ekonomi bawah sangat
tinggi. Sehingga dampak positif untuk pabrik rokok lebih besar daripada dampak
negatif kenaikan biaya labor-nya. Sebagian besar sektor konsumsi lain
seperti retail, makanan dan minuman memiliki persentase labor cost terhadap
operating cost antara 5% sampai 10% sehingga manfaat kenaikan UMP akan lebih
besar dibandingkan dampak negatif kenaikan UMP.
Food industry labor cost terhadap total cost hanya
3%. Selain itu persaingan di industri ini ketat, perusahaan tidak akan pass
through sepenuhnyakenaikan harga UMP ke end usernya. Selain itu
67% tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja informal, sehingga tidak akan
terkena gejolak kenaikan UMP. Satu satunya sektor yang akan mungkin terkena
imbas kenaikan UMP ini adalah perkebunan. Persentase labor cost
terhadap operating cost di sektor perkebunan sangat besar sekitar 30%.
Banyak pekerjanya yang dibayar pada level UMP. Jadi perusahaan-perusahaan di
sektor perkebunan ini akan terasa sekali efeknya dari kenaikan UMP tersebut, Selain
itu sektor perkebunan tidak mendapat manfaat dari kenaikan UMP, karena harga
komoditas perkebunan seperti karet, dan kelapa sawit ditentukan oleh pasar
dunia. Sektor-sektor yang lain relatif akan mendapatkan manfaat dari kenaikan
UMP. Namun John menekankan agar kenaikan UMP ini tidak menjadi kebiasaan. Karena
kalau setiap tahun naik 40%, meskipun saat ini efeknya masih kecil, tetapi
kalau diakumulasi suatu saat efeknya akan besar,
Dengan ditetapkannya UMR oleh
pemerintah maka kesejahteraan penduduk semakin merata , akan tetapi UMR juga
memilik banyak masalah karena setiap tahunnya akan selalu berubah jika di
akumulasi efeknya akan menjadi besar.
Daftar
pustaka
Google.com
Wikipedia.com
Bisnisaceh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar